Pengajuan Kasasi: Hak Terakhir Pencari Keadilan
Pengertian Tingkat Kasasi
Tingkat kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat bawah berdasarkan penerapan hukum.
Syarat Pengajuan Kasasi
Tidak semua putusan pengadilan tingkat banding dapat diajukan kasasi. Adapun syarat pengajuan kasasi, yaitu: * Putusan pengadilan tingkat banding bersifat akhir. * Putusan pengadilan tingkat banding tidak dapat dieksekusi. * Kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diucapkan.
Alasan Pengajuan Kasasi
Kasasi diajukan karena adanya dugaan kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat bawah. Kesalahan tersebut dapat berupa: * Salah dalam mengadili * Salah dalam menerapkan hukum * Salah dalam memutus
Prosedur Pengajuan Kasasi
Prosedur pengajuan kasasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Kasasi. Berikut langkah-langkah pengajuan kasasi: 1. Menyusun memori kasasi yang memuat alasan-alasan pengajuan kasasi. 2. Membayar biaya perkara kasasi. 3. Menyerahkan memori kasasi dan bukti pembayaran biaya perkara ke pengadilan tingkat banding. 4. Pengadilan tingkat banding akan meneruskan memori kasasi ke MA.
Proses Pemeriksaan Kasasi
Setelah memori kasasi diterima oleh MA, MA akan memeriksa apakah pengajuan kasasi memenuhi syarat formal dan materiil. Jika memenuhi syarat, MA akan memeriksa perkara kasasi dan mengambil putusan. Putusan MA bersifat final dan mengikat.
Pencabutan Kasasi
Pengajuan kasasi dapat dicabut oleh pemohon kasasi sebelum putusan MA diucapkan. Pencabutan kasasi diajukan secara tertulis ke MA.
Dampak Putusan Kasasi
Putusan kasasi dapat memberikan dampak yang berbeda-beda, yaitu: * Membatalkan seluruh atau sebagian putusan pengadilan tingkat banding. * Menguatkan putusan pengadilan tingkat banding. * Membalik putusan pengadilan tingkat banding. * Memerintahkan pemeriksaan ulang perkara oleh pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat pertama.
Tingkat Kasasi
Comments