Contact Form

Name

Email *

Message *

Cari Blog Ini

Image

Pengajuan Kasasi Hak Terakhir Pencari Keadilan

Pengajuan Kasasi: Hak Terakhir Pencari Keadilan

Pengertian Tingkat Kasasi

Tingkat kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat bawah berdasarkan penerapan hukum.

Syarat Pengajuan Kasasi

Tidak semua putusan pengadilan tingkat banding dapat diajukan kasasi. Adapun syarat pengajuan kasasi, yaitu: * Putusan pengadilan tingkat banding bersifat akhir. * Putusan pengadilan tingkat banding tidak dapat dieksekusi. * Kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diucapkan.

Alasan Pengajuan Kasasi

Kasasi diajukan karena adanya dugaan kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat bawah. Kesalahan tersebut dapat berupa: * Salah dalam mengadili * Salah dalam menerapkan hukum * Salah dalam memutus

Prosedur Pengajuan Kasasi

Prosedur pengajuan kasasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Kasasi. Berikut langkah-langkah pengajuan kasasi: 1. Menyusun memori kasasi yang memuat alasan-alasan pengajuan kasasi. 2. Membayar biaya perkara kasasi. 3. Menyerahkan memori kasasi dan bukti pembayaran biaya perkara ke pengadilan tingkat banding. 4. Pengadilan tingkat banding akan meneruskan memori kasasi ke MA.

Proses Pemeriksaan Kasasi

Setelah memori kasasi diterima oleh MA, MA akan memeriksa apakah pengajuan kasasi memenuhi syarat formal dan materiil. Jika memenuhi syarat, MA akan memeriksa perkara kasasi dan mengambil putusan. Putusan MA bersifat final dan mengikat.

Pencabutan Kasasi

Pengajuan kasasi dapat dicabut oleh pemohon kasasi sebelum putusan MA diucapkan. Pencabutan kasasi diajukan secara tertulis ke MA.

Dampak Putusan Kasasi

Putusan kasasi dapat memberikan dampak yang berbeda-beda, yaitu: * Membatalkan seluruh atau sebagian putusan pengadilan tingkat banding. * Menguatkan putusan pengadilan tingkat banding. * Membalik putusan pengadilan tingkat banding. * Memerintahkan pemeriksaan ulang perkara oleh pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat pertama.



Tingkat Kasasi

Comments